05 April 2013 - Jakarta - Di Pemilu 2009 lalu capres dan cawapres pilihan dicontreng. Namun draf RUU Pilpres yang baru capres dan cawapres dicoblos. Jangan lupa.
Aturan ini masuk dalam RUU Pilpres di pasal 135. Pasal 135 mengatur suara sah Pilpres. Seperti apa persyaratan kertas suara dinyatakan sah?
"Suara untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dinyatakan sah apabila (a) surat suara ditandatangani oleh ketua KPPS dan (b) pemberian tanda coblos pada nomor urut atau foto, atau nama salah satu pasangan calon dalam surat suara," demikian bunyi pasal 135 ayat 1 draf RUU Pilpres seperti diterima detikcom, Jumat (5/4/2013).
Sedangkan ayat 2 mengatur mengenai pedoman teknis pelaksanaan pemungutan suara diatur oleh peraturan KPU. Pasal 135 ayat (1) menggantikan peraturan sebelumnya yang diatur UU 42 tahun 2008 tentang Pilpres.
Dimana di pasal 135 ayat 1 UU Pilpres diatur surat suara dinyatakan sah apabila pemberian tanda satu kali pada nomor urut, foto, atau nama salah satu pasangan calon dalam surat suara.
Pemberian tanda ini di Pemilu 2009 lalu diatur KPU dengan dicontreng. KPU mengatur hal tersebut dalam peraturan KPU Nomor 35 Tahun 2008 tentang pedoman teknis tata cara pemungutan dan penghitungan suara dalam pemilu legislatif.
Sumber : detik.com
Komentar Anda