27 Maret 2013 - Masa pendaftaran pencalonan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD), yang akan dimulai pada 9 April, tinggal beberapa hari lagi. Dalam proses penjaringan bakal calon anggota dewan itu, KPU memberikan garansi, akan melaksanakannya secara transparan. "KPU akan lakukan verifikasi pencalonan dengan sangat terbuka. Tidak ada yang akan kami tutup-tutupi dalam proses itu. Bapak/ibu harus yakin, berkas persyaratan pencalonan yang diserahkan ke KPU, akan sama dengan yang diperiksa," tandas Ketua KPU, Husni Kamil Manik, dalam sosialisasi pencalonan bersama anggota DPD, di ruang sidang utama DPD, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (27/3) malam. Keterbukaan itu, kata Husni, menjadi prinsip KPU dalam seluruh rangkaian proses pencalonan, sejak masa pendaftaran, penetapan DCS, masa perbaikan, verifikasi syarat dukungan, hingga penetapan daftar calon tetap (DCT). Berkaca dari pengalaman sebelumnya, Husni tidak ingin KPU dituding tidak transparan, seperti pada proses verifikasi administrasi dan verifikasi faktual. Untuk itu, kata Husni, pihaknya akan memberikan ruang yang lebih kepada Bawaslu untuk terlibat dalam proses pencalonan anggota DPD ini. "Akan ada cheklist yang dipegang juga oleh Bawaslu," ujarnya. Mantan anggota KPU Sumatera Barat itu tidak ingin KPU dianggap menutup-nutupi proses pencalonan. Husni juga membantah adanya sinyalemen bahwa KPU berpihak kepada para "incumbent" yang saat ini duduk di DPD. "Saya ingin klarifikasi, KPU tidak pro kepada mereka yang saat ini sudah duduk di sini. Tidak ada sama sekali niat KPU untuk itu. Apa yang kami jabarkan dalam peraturan KPU (PKPU) adalah kehendak undang-undang. KPU adalah pelaksana undang-undang, dan akan selalu berpedoman pada undang-undang. KPU kemudian melengkapinya dengan uraian teknis, supaya tidak ada multi tafsir," ujar Husni. (dd/red. FOTO KPU/ook/domin/hupmas) sumber : kpu.go.id
Komentar Anda