Home
Kembali
KPU PUTUSKAN PKPI JADI PESERTA PEMILU

KPU PUTUSKAN PKPI JADI PESERTA PEMILU


Selasa, 02 April 2013 - 02:08:09 WIB - Dibaca : 2839 Pengunjung

02 April 2013 - Jakarta, kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) merespons cepat keputusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) yang mengabulkan gugatan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI). 

Rapat pleno KPU, Senin (25/3) memutuskan menyertakan PKPI menjadi peserta pemilu tahun 2014. Keputusan itu tertuang dalam keputusan KPU Nomor 165/Kpts/KPU/2013. PKPI diberi nomor urut 15 sesuai Keputusan KPU Nomor 166/Kpts/KPU/2013.  
“Menyikapi putusan PT TUN yang mengabulkan gugatan PKPI, rapat pleno KPU secara musyawarah dan mufakat menerima keputusan tersebut dan menetapkan PKPI sebagai peserta pemilu 2014,” ujar Ketua KPU RI Husni Kamil Manik dalam jumpa pers di ruang utama gedung KPU lantai 2.
Sesuai pasal 269 ayat 11 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD, KPU wajib menindaklanjuti putusan PT TUN sebagaimana dimaksud pada ayat 6 atau putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia sebagaimana dimaksud ayat 9 paling lama 7 hari kerja.
KPU menindaklanjuti keputusan tersebut tiga hari kerja setelah PT TUN membacakan putusannya. Dengan masuknya PKPI menjadi peserta pemilu maka peserta pemilu 2014 untuk tingkat nasional menjadi 12 parpol ditambah dengan tiga partai politik lokal di Aceh. 
Sama halnya dengan Partai Bulan Bintang (PBB), Husni kembali menegaskan KPU tidak memberikan dispensasi apapun kepada PKPI. “Tidak ada dispensasi. PKPI wajib mengikuti tahapan berikutnya sesuai dengan jadual yang sudah ditetapkan,” ujarnya. (gd)


Bagikan Melalui


Komentar Anda