Home
Kembali
KPU DAN KPI BERTEMU BAHAS PENYIARAN KAMPANYE PARPOL

KPU DAN KPI BERTEMU BAHAS PENYIARAN KAMPANYE PARPOL


Kamis, 17 Januari 2013 - 02:17:39 WIB - Dibaca : 3159 Pengunjung

17 Januari 2013 - Pasca penetapan dan pengundian nomor urut partai politik (parpol) peserta Pemilu 2014, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar pertemuan dengan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk membahas masalah aturan main penyiaran kampanye parpol di media massa.
 
Pertemuan tersebut dilakukan oleh Komisioner KPU Ferry Kurnia Riskiansyah dan Komisioner KPI Idy Muzayyad di kantor KPU, Kamis (17/01).

“KPU telah mengeluarkan Peraturan Nomor 1 Tahun 2013 tentang kampanye Pemilu 2014, dan nantinya KPU akan membuat memorandum of understanding (MoU) dengan KPI yang mempunyai otoritas pengawasan terhadap penyiaran di media, terutama masalah kampanye pemilu 2014,” kata Ferry Kurnia dalam keterangan persnya bersama KPI di Media Centre KPU.

Ferry juga menjelaskan bahwa KPI akan membentuk desk pengawasan penyiaran pemilu. Desk tersebut dibentuk untuk mengawasi penyiaran kampanye pemilu 2014 di media.

Sementara itu, Komisioner KPI Idy Muzayyad menyampaikan adanya sorotan tentang penggunaan penyiaran di televisi untuk kepentingan politik, bahkan ada televisi yang mempunyai afiliasi dengan parpol tertentu.

“Dalam pasal 100 Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2012, dijelaskan bahwa KPI dan Dewan Pers mempunyai tugas untuk mengawasi pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye pemilu yang diakukan oleh media massa atau lembaga penyiaran,” ujar Idy Muzayyad.

KPI juga akan membuat Peraturan KPI, tambah Idy, peraturan ini yang akan memuat pengawasan penyiaran kampanye pemilu 2014 dan hal-hal yang belum masuk dalam UU Nomor 8 Tahun 2012 dan Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2013.

“Yang menjadi perhatian KPI adalah masa kampanye 21 hari sebelum masa tenang, karena hanya di masa itu parpol diperbolehkan kampanye melalui rapat umum dan iklan di media massa cetak dan elektronik, sesuai dengan UU dan Peraturan KPU,” papar Idy Muzayyad.

Idy juga menjelaskan bahwa batas maksimum iklan kampanye di televisi itu secara kumulatif sebanyak 10 spot berdurasi paling lama 30 detik untuk setiap stasiun televisi setiap hari dan di radio itu 10 spot berdurasi paling lama 60 detik untuk setiap stasiun radio setiap hari selama masa kampanye pemilu.

KPU dan KPI akan bersinergi, tambah Idy, untuk mendorong proporsionalitas dan berkeadilan dalam penggunaan media untuk kepentingan kampanye parpol. Kalau terjadi pelanggaran, KPI yang akan memberi sanksi ke lembaga penyiarannya atau media, sedangkan sanksi kepada parpol akan dilakukan oleh Bawaslu yang mempunyai tugas sebagai pengawas pemilu. 


sumber : kpu.go.id


Bagikan Melalui


Komentar Anda