Jakarta sebagai ibukota Negara Republik Indonesia yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Negara Republik Indonesia, memiliki karakteristik kekhususan tersendiri dibandingkan dengan daerah provinsi lainnya. Kompleksitas Jakarta selalu berkaitan erat dengan keberadaan sebagai pusat pemerintahan, faktor luas wilayah yang terbatas dan populasi penduduk yang tinggi.
Krisis multi dimensi yang kompleks sekarang ini, membawa implikasi pada kondisi masyarkat Jakarta yang rentan terhadap timbulnya gejolak sosial yang diwarnai kekerasan, sehingga masyarakat cenderung mencari jalan pintas dalam menyelesaikan berbagai masalah yang dihadapi. Kondisi sosial tersebut seringkali terjadi tindak pelanggaran diluar koridor hukum yang ada, baik yang dilakukan oleh perorangan maupun kelompok masyarakat. Oleh karena itu, upaya menanggulangi masalah tersebut diperlukan metode penanganan melalui kelembagaan secara tepat dan terencana dengan baik.
Provinsi DKI Jakarta sebagai daerah otonom tidak hanya dihadapkan pada permasalahan sosial di Jakarta, tetapi lebih banyak muncul permasalahan yang berskala nasional yang dilakukan oleh para elit, individu, golongan, atau kelompok yang tentunya mempengaruhi dinamika kehidupan masyarakat Jakarta, sehingga diperlukan fasilitasi untuk mencapai keharmonisan dalam mewujudkan persatuan dan kesatuan masyarakat Jakarta.