Home
Pages
Layanan SKT Parpol Jakarta Utara

Layanan SKT Parpol Jakarta Utara


Dalam rangka mempermudah pembuatan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Partai Politik yang diterbitkan oleh Suku Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Administrasi Jakarta Utara serta mengacu pada dasar hukum berikut:

  1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik
  2. Surat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU.HM.02.02-01 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pendaftaran Pendirian Badan Hukum, Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Serta Pergantian Kepengurusan Partai Politik
  3. Surat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU.HM.02.02-01 tanggal 26 Januari 2011 Perihal Penerbitan Surat Keterangan dalam Verifikasi Partai Politik 
  4. Surat Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri Nomor 213/8426/Polpum tanggal 11 Desember 2017 perihal Surat Keterangan bagi Partai Politik yang telah melaporkan kepengurusan di provinsi, kabupaten/kota dan kecamatan

Mohon Bapak/Ibu pemohon untuk dapat melengkapi persyaratan dokumen scan (dalam format PDF) sebagai berikut:

  1. Scan Surat Pemberitahuan ditujukan kepada Walikota Kota Administrasi Jakarta Utara c.q. Kepala Suku Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Administrasi Jakarta Utara, ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris Partai Politik yang bersangkutan (format tersedia)
  2. Scan Akta Notaris Pendirian dan Pembentukan Partai Politik yang telah dilegalisasi
  3. Scan SK Kepengurusan sesuai tingkatan/ruang lingkupnya yang telah dilegalisasi
  4. Scan Surat Keterangan dari Camat (keberadaan kepengurusan di tingkat kecamatan), minimal 50% dari jumlah kecamatan se-kota administrasi
  5. Scan KTP fungsionaris/pengurus partai politik (ketua, sekretaris dan bendahara)
  6. Scan surat keterangan domisili kantor partai politik dari Lurah setempat
  7. Scan surat keterangan status/keberadaan sekretariat partai politik (perjanjian sewa menyewa/pinjam pakai dst)
  8. Scan Surat pernyataan bermaterai, dari pengurus partai politik yang bersangkutan bahwa benar tidak menjadi pengurus/anggota partai politik lainnya (format tersedia)
  9. Scan Surat pernyataan bermaterai, yang menyatakan tidak ada perselisihan/konflik internal partai politik ditandatangani oleh ketua dan sekretaris (format tersedia)
  10. Pas foto 4x6 masing-masing sebanyak 3 lembar (ketua, sekretaris dan bendahara)
  11. Scan NPWP partai politik

Adapun pengisian formulir permohonan dan unggah dokumen dapat dilakukan melalui link / QR berikut:

                            

                                                  bit.ly/SKTparpolJU

Apabila terdapat hal yang perlu dikonfirmasikan, Bapak/Ibu dapat menghubungi pihak Suku Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Administrasi Jakarta Utara melalui nomor WhatsApp +6281384873137 (Sdr. Bastian)