Home
Pages
Organisasi Kemasyarakatan

Organisasi Kemasyarakatan


Berdasarkan Undang-undang No. 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan, Organisasi Kemasyarakatan yang selanjutnya disebut Ormas adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila.

Asas Ormas tidak bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Ormas dapat mencantumkan ciri tertentu yang mencerminkan kehendak dan cita-cita Ormas yang tidak bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Ormas bersifat sukarela, sosial, mandiri, nirlaba, dan demokratis

Ormas bertujuan untuk:

  1. Meningkatkan partisipasi dan keberdayaan masyarakat;
  2. Memberikan pelayanan kepada masyarakat
  3. Menjaga nilai agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa;
  4. Melestarikan dan memelihara norma, nilai, moral, etika, dan budaya yang hidup dalam masyarakat;
  5. Melestarikan sumber daya alam dan lingkungan hidup;
  6. Mengembangkan kesetiakawanan sosial, gotong royong, dan toleransi dalam kehidupan bermasyarakat;
  7. Menjaga, memelihara, dan memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa; dan h. mewujudkan tujuan negara

Ormas berfungsi sebagai sarana:

  1. Penyalur kegiatan sesuai dengan kepentingan anggota dan/atau tujuan organisasi; 
  2. Pembinaan dan pengembangan anggota untuk mewujudkan tujuan organisasi;
  3. Penyalur aspirasi masyarakat;
  4. Pemberdayaan masyarakat;
  5. Pemenuhan pelayanan sosial;
  6. Partisipasi masyarakat untuk memelihara, menjaga, dan memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa; dan/atau
  7. Pemelihara dan pelestari norma, nilai, dan etika dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Ormas berhak:

  1. Mengatur dan mengurus rumah tangga organisasi secara mandiri dan terbuka;
  2. Memperoleh hak atas kekayaan intelektual untuk nama dan lambang Ormas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  3. Memperjuangkan cita-cita dan tujuan organisasi;
  4. Melaksanakan kegiatan untuk mencapai tujuan organisasi;
  5. Mendapatkan perlindungan hukum terhadap keberadaan dan kegiatan organisasi; dan
  6. Melakukan kerja sama dengan Pemerintah, Pemerintah Daerah, swasta, Ormas lain dan pihak lain dalam rangka pengembangan dan keberlanjutan organisasi.

Ormas berkewajiban:

  1. Melaksanakan kegiatan sesuai dengan tujuan organisasi;
  2. Menjaga persatuan dan kesatuan bangsa serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  3. Memelihara nilai agama, budaya, moral, etika, dan norma kesusilaan serta memberikan manfaat untuk masyarakat; 
  4. Menjaga ketertiban umum dan terciptanya kedamaian dalam masyarakat;
  5. Melakukan pengelolaan keuangan secara transparan dan akuntabel; dan 
  6. Berpartisipasi dalam pencapaian tujuan negara.

Berikut ini adalah Organisasi Kemasyarakatan yang ada di Kota Administrasi Jakarta Utara: 

Silahkan Klik Disini