Pengajuan Baru SKT
Dokumen kelengkapan Orkesmas sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat (2) meliputi :
- Surat Permohonan Terdaftar.
- Akte pendirian atau statuta Orkesmas yang disahkan Notaris.
- Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) yang disahkan Notaris.
- Tujuan dan Progam Kerja Organisasi.
- Surat Keputusan tentang Susunan Pengurus Orkesmas secara lengkap yang sah sesuai dengan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART).
- Biodata Pengurus Organisasi, yaitu Ketua, Sekretaris, dan Bendahara, atau sebutan lainnya.
- Pas Foto Pengurus Organisasi berwarna ukuran 4x6, terbaru dalam 3 (tiga) bulan terakhir.
- Foto copy Kartu Tanda Penduduk Pengurus Organisasi Provinsi DKI Jakarta.
- Surat Keterangan Domisili Organisasi dari Kepala Desa/Lurah/Camat/Sebutan lainnya.
- Nomor Pokok Wajib Pajak atas nama organisasi.
- Foto kantor atau sekretariat Orkesmas, tampak depan yang memuat papan nama.
- Keabsahan Kantor atau Sekretariat Orkesmas dilampiri bukti pemilikan atau surat perjanjian kontrak atau ijin pakai dari pemilik/pengelola.
- Surat Pernyataan Kesedian Menertibkan Kegiatan, Pengurus dan/atau Anggota Organisasi.
- Surat pernyataan tidak terjadi konflik kepengurusan yang ditandatangani oleh Ketua dab Sekretaris atau sebutan lainnya.
FORM PENDAFTARAN BARU