Home
Pages
Pengajuan Baru SKT

Pengajuan Baru SKT


Dokumen kelengkapan Orkesmas sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat (2) meliputi :

  1. Surat Permohonan Terdaftar.
  2. Akte pendirian atau statuta Orkesmas yang disahkan Notaris.
  3. Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) yang disahkan Notaris.
  4. Tujuan dan Progam Kerja Organisasi.
  5. Surat Keputusan tentang Susunan Pengurus Orkesmas secara lengkap yang sah sesuai dengan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART).
  6. Biodata Pengurus Organisasi, yaitu Ketua, Sekretaris, dan Bendahara, atau sebutan lainnya.
  7. Pas Foto Pengurus Organisasi berwarna ukuran 4x6, terbaru dalam 3 (tiga) bulan terakhir.
  8. Foto copy Kartu Tanda Penduduk Pengurus Organisasi Provinsi DKI Jakarta.
  9. Surat Keterangan Domisili Organisasi dari Kepala Desa/Lurah/Camat/Sebutan lainnya.
  10. Nomor Pokok Wajib Pajak atas nama organisasi.
  11. Foto kantor atau sekretariat Orkesmas, tampak depan yang memuat papan nama.
  12. Keabsahan Kantor atau Sekretariat Orkesmas dilampiri bukti pemilikan atau surat perjanjian kontrak atau ijin pakai dari pemilik/pengelola.
  13. Surat Pernyataan Kesedian Menertibkan Kegiatan, Pengurus dan/atau Anggota Organisasi.
  14. Surat pernyataan tidak terjadi konflik kepengurusan yang ditandatangani oleh Ketua dab Sekretaris atau sebutan lainnya.

FORM PENDAFTARAN BARU