14 Januari 2013 - Jakarta, kpu, go, id-Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menetapkan nomor urut partai politik peserta pemilu 2014, Senin (14/1). Pengundian dan penetapan nomor urut partai politik peserta pemilu 2014 ini dilakukan melalui rapat pleno terbuka. Hal ini sesuai pasal 17 ayat 4 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD. Pengundian nomor urut dihadiri oleh perwakilan seluruh partai politik peserta pemilu 2014. KPU sudah menetapkan, di luar ketua umum dan sekretaris jenderal, hanya lima pengurus yang diperkenankan hadir. Hal ini mengingat ruang lantai 2 KPU yang akan digunakan sebagai lokasi pengundian nomor urut kapasitasnya terbatas.
Pengundian nomor urut akan dilaksanakan pukul 14.00 WIB. Teknis pengundian nomor urut dilakukan dengan dua tahap. Pertama, pengambilan urutan nomor urut partai politik oleh sekretaris jenderal sesuai dengan daftar hadir. Kedua, pengambilan nomor urut partai politik oleh ketua umum dan sekretaris jenderal sesuai daftar hadir. Setelah itu, KPU menetapkan nomor urut partai politik peserta pemilu tahun 2014 melalui surat keputusan yang dibacakan oleh ketua KPU RI Husni Kamil Manik. Selepas pleno terbuka pengundian nomor urut 10 partai politik peserta pemilu, dilanjutkan dengan rapat pleno terbuka pengundian nomor urut partai politik lokal di Provinsi Aceh. Pleno ini dipimpin oleh Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh. Sebelumnya, berdasarkan rapat pleno terbuka rekapitulasi verifikasi faktual, KIP Aceh menetapkan hanya tiga partai politik lokal yang memenuhi syarat menjadi peserta pemilu di Provinsi Aceh yakni Partai Aceh (PA), Partai Nasional Aceh (PNA) dan Partai Damai Aceh (PDA).
sumber : kpu.go.id
Komentar Anda