Pada hari Rabu, 8 Maret 2017 telah diselenggarakan aksi unjuk rasa oleh Gerakan Solidaritas Peduli Freeport pimpinan Michael Adi dan Pit Ajamiseba di depan Gedung DPR/MPR RI dengan tujuan menyikapi keputusan dan kebijakan pemerintah dalam mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba dan Batubara da Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2017, IUPK menjadi syarat bagi Pt. Freeport Idnoensia untuk bisa mendapatkan ijin eksport sementara dengan syarat, Perubahan Kontrak Karya (PKK) menjadi ijin usaha pertambangan khusus. (Sumber : Badan Kesbangpol)
Komentar Anda