Home
Kembali
Gunakan Hak Suara Orang Lain di Pilgub, Suparman Terancam Dibui

Gunakan Hak Suara Orang Lain di Pilgub, Suparman Terancam Dibui


Rabu, 19 April 2017 - 16:01:41 WIB - Dibaca : 352 Pengunjung

Suparman didakwa melanggar Undang-Undang Pilkada karena menggunakan hak suara orang lain di Pilkada DKI Jakarta 2017. Akibat perbuatannya, warga berdomisili Lampung itu terancam hukuman penjara. Jaksa penuntut umum dari Kejari Jakarta Utara Federick mendakwa Suparman dengan Pasal 178a UU No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Kasus Suparman bermula dari laporan Panwas Kota Jakarta Utara yang menerima aduan penggunaan hak suara orang lain di TPS 54 Tugu Selatan.Atas laporan itu, Suparman diproses ke kantor Panwas tingkat kota. Suparman diketahui menggunakan form C6 KWK-II milik Hasan Basrie dalam Pilkada DKI Jakarta.Perkara Suparman pun bergulir ke Polres Jakarta Utara dan berlanjut ke meja hijau Pengadilan Jakut. Dalam sidang kali ini, jaksa menghadirkan saksi komisioner Panwas Kota Benny Sabdo ke hadapan majelis hakim."Waktu pemeriksaan pelaku mengakui perbuatannya, bahwa dia mencoblos dengan menggunakan form C6 yang diberikan oleh Muni, rekan kerja pelaku," ujar Benny dalam persidangan di gedung lama milik PN Jakpus. Majelis hakim sendiri sempat menanyakan kepada Benny perihal form C6 yang diperoleh Suparman. Namun, dalam pemeriksaan berita acara pemeriksaan, Suparman tidak membuka informasi itu secara detail."Sudah kami coba tanyakan, tetapi terdakwa tidak memberitahukan kepada kami," pungkas Benny.Sidang kali ini ditunda dengan agenda pemeriksaan saksi kunci dari JPU. Rencananya, sidang kembali setelah libur Lebaran, Senin, 3 Juli 2017.Pasal 178a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menyebut soal ancaman pidana dari perbuatan demikian. Berikut adalah bunyi pasal tersebut:"Setiap orang yang pada waktu pemungutan suara dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum mengaku dirinya sebagai orang lain untuk menggunakan hak pilih, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 24 (dua puluh empat) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah) dan paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah)." (Sumber : Badan Kesbangpol)


Bagikan Melalui


Komentar Anda