Home
Kembali
Jelang Pilkada Serentak, Kaban Kesbangpol DKI Jakarta Keluarkan Instruksi Pengamanan Suksesnya Pilkada Serentak

Jelang Pilkada Serentak, Kaban Kesbangpol DKI Jakarta Keluarkan Instruksi Pengamanan Suksesnya Pilkada Serentak


Rabu, 26 Juni 2018 - 01:15:00 WIB - Dibaca : 278 Pengunjung

JAKARTA – MESKI Daerah Khusus Ibukota Jakarta telah usai melaksanakan pemilihan kepala daerah tahun lalu dengan terpilihnya Gubernur Anies Baswedan dan Sandiaga Uno sebagai wakilnya, bukan berarti tidak ada pekerjaan terkait Pilkada Serentak Tahun 2018.

Karena  itu, guna mengamankan jalannya pelaksanaan Pemilukada Serentak 2018, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan instruksi bernomor 221 Tahun  2018 tentang Antisipasi Situasi dan Kondisi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Menjelang Pelaksanaan Pilkada Serentak ini..

“Warga yang bekerja di DKI Jakarta, seperti buruh, pedagang, dan profesi lainnya banyak yang bukan merupakan warga penduduk DKI Jakarta. Biasanya, jelang pemilihan kepala daerah ada kelompok yang memobilisasi massa untuk pulang kampung yang difasilitasi dari tim sukses Calon Kepala daerah (Cakada) dan biasanya mereka diarahkan untuk memilih Cakada dari tim sukses tersebut,” ujar Kepala Badan Kesbangpol Provinsi DKI Jakarta, Darwis Muhammad Aji, SH, M.Si di Jakarta, Selasa (26/6/2018).

Menurut Darwis, kegiatan antisipasi situasi dan kondisi ini dilakukan sebagai tindak lanjut Video Conference Bidang Koordinasi  Kementrian Politik, Hukum dan Keamanan RI persiapan pengamanan Pilkada Serentak Tahun 2018 pada Senin (26/6/2018) lalu bertempat di Gedung Promoter lt. II Polda Metro Jaya yang dihadiri Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan beserta jajarannya, dan Forkopimda DKI Jakarta serta dalam rangka  mengantisipasi perkembangan situasi kondisi menjelang pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2018 di 171 Daerah di seluruh Indonesia pada Rabu 27 Juni ini. Berikut instruksi Kepala Badan Kesbangppol DKI Jakarta kepada para Suku Badan Kesbangpol di 5 WilayaH Kota Administrasi Jakarta untuk :

Pertama, mengantisipasi  dan melaksanakan monitoring terhadap perkembangan situasi dan kondisi di wilayah masing-masing khususnya di beberapa daerah penyangga Ibukota Jakarta yang melaksanakan Pilkada Tahun 2018.

Kedua, melakukan koordinasi dengan instansi terkait antara lain dengan  FORKOPIMKO dan Unsur BINDA guna mewaspadai gejolak masyarakat yang timbul di wilayah masing-masing.

Ketiga, melakukan pemantauan dan monitoring terhadap terjadinya mobilisasi gerakan massa atau mobilisasi massa yang bekerja di wilayah DKI Jakarta dan akan kembali ke daerah asal masing-masing atau mengantisipasi terjadinya mobilisasi massa.

Keempat, melakukan koordinasi dengan Korlantan Polri dan Suku Dinas Perhubungan dalam rangka menggunakan Bis serta lalu lintas yang dipergunakan keluar Jakarta.

Kelima, memantau dan monitoring gerakan massa/mobilisasi massa dari Jakarta untuk memberikan suara atau memilih dalam Pemilukada di daerah asalnya.

Keenam, melaporkan semua hasil monitoring kepada Kepala Badan Kesbangpol DKI Jakarta.

“Instruksi ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juni sampai dengan ada perubahan selanjutnya,” pungkas Darwis. (Sumber : kesbang.com)


Bagikan Melalui


Komentar Anda