Home
Kembali
Kesbangpol DKI Beri Peningkatan Pemahaman UU Bidang Politik untuk Petugas LMK

Kesbangpol DKI Beri Peningkatan Pemahaman UU Bidang Politik untuk Petugas LMK


Sabtu, 13 Juli 2018 - 22:44:13 WIB - Dibaca : 241 Pengunjung

BOGOR – PASKA Pilkada Serentak di 171 Wilayah, pemilihan presiden dan pemilihan anggota legistlatif 2019 sudah di depan mata.

Karena itu, guna menyiapkan Pilpres dan Pileg 2019, Kesbangpol DKI Jakarta memberikan peningkatan Pemahaman Kepada Petugas LMk di 5 wilayah terkait UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.

“Pengalaman Pilkada DKI Jakarta menunjukkan ada peningkatan partisipasi politik warga dibanding periode 2012,” ujar Kepala Kesbangpol DKI Jakarta, Drs. Taufan Bakri di Bogor, Selasa, (10/7/2018)

Menurut Taufan, Pilkada DKI Jakarta yaitu pemilihan Gubernur dan wakil gubernur priv DKi Jakarta Periode 2017-2021 menjadi sorotan banyak pihak, baik di dalam maupun di luar negeri. Namun yang patut kita syukuri bersama bahwa penyelenggaraan Pilkada Dik DkI jakarta berjalan dengan baik dan lancar, walaupun penuh dengan dinamika.

Kesbangpol DKI mencatat, jika pada penyelenggaraan Pilkada 2012 tingkat partisipasi masyarakat sebesar 66 persen, pada pilkada 2017 tahun ini tingkat partisipasi sebesar 77 persen, sehingga ada peningkatan partisipasi sebesar 11persen.

Taufan mengakui, bahwa peningkatan partisipasi itu tidak terlepas dari seluruh komponen masyarakat DKI Jakarta yang telah menjaga dan mendukung penyelenggaraan Pilkada DKi Jakarta sehingga dapat berjalan dan kondusif,

“Saya mengharapkan kondisi ini dapat dipertahankan bahkan ditingkatkan menjadi lebih baik di masa-masa akan datang,” harapnya.

Kegiatan Peningkatan pemahaman Undang-Undang Bidang Politik Angkatan IV diikuti seluruh pengurus LMK Provinsi.DKI Jakarta di 5 wilayah Kota.

Terkait, isi UU Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan Umum, Taufan menjelaskan, bahwa secara kelembagaan Undang-Undang Pemilu nenyebutkan bahwa Pengawas Pemilu di tingkat Pusat hingga tingkat Kabupaten /Kota bersifat permanen sehingga bernama Bawasku. Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota. Hal ini agar setara dengan Penyekenggara Pemilu yakni KPU yang juga permanen baik di tingkat pusat hingga tingkat kabupaten /kota.

Begitu juga terkait dengan keanggotaan KPU Provinsi dan bawaslu Provinsi yang jumlahnya bertambah menjadi 5 (lima) atau 7 (tujuh)orang .KPU kabupaten /kora berjumlah 3 (tiga) atau 5 (lima ) orang. Penetapan jumlah anggota KPU Provinsi dan Bawaslu provinsi serta KPU kabupaten/ Kota dan Bawaslu KPU kabupaten /kota didasarkan pada kriteria jumlah penduduk, luas wilayah, dan jumlah wilayah administrasi pemerintahan.

Undang-undang yang baru juga mengatur para peserta saksi peserta Pemilu yang dilatih oleh Bawaslu,ini merupakan tugas baru yang dibebankan pada Bawaslu, sehungga Bawaslu bukan hanya fokus pada pengawasan tahapan dan penegakan hukum, tetapi diperluas untuk melayani kepentingan peserta pemilu dalam pengawasan proses Pemilu. Pelatihan saksi partai politik yang dilatih oleh Bawaslu dibiayai oleh APBN.

Di akhir sambutan, Taufan menyampaikan apresiasi ucapan terima kepada seluruh pengurus LK LMK Prov. DKI Jakarta dan LMK 5 wilayah Kota atas kerjasamabya,sehingga kegiatan ini dapar terselenggaranya dengan baik,

“Saya juga mengucapkn terimakasih aras kehadiran dan partisipasinya dalam kegiatan ini. Saya mengharapkan mudah-mudahan kegiatan ini dapat memberikan manfaat yabg positif bagi seluruh peserta, setidaknya dapat memberikan wawasan terkait dengan perkembangan politik yang sedang terjadi saat ini terutama berkaitan dengan implementasi UU Nomor tahun 2017 tentang pemilihan Umum,” puangkasnya. (Sumber : kesbang.com)


Bagikan Melalui


Komentar Anda