Home
Kembali
LOWONGAN FKDM MASA BHAKTI 2020-2022

LOWONGAN FKDM MASA BHAKTI 2020-2022


Jumat, 29 November 2019 - 18:03:05 WIB - Dibaca : 66218 Pengunjung

Sehubungan berakhirnya masa bhakti Anggota Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) Tingkat Provinsi, Kota dan Kabupaten se DKI Jakarta pada akhir bulan Desember 2019,

dengan ini dibuka pendaftaran Calon Anggota FKDM Provinsi, Kota dan Kabupaten se DKI Jakarta masa bhakti 2020-2022, pendaftaran mulai tanggal 2 s.d 5 Desember 2019.

I.     Persyaratan Umum Calon Anggota FKDM :

  1. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, Pancasila dan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945;
  2. Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah berusia minimal 25 (dua puluh lima) tahun dan maksimal 60 (enam puluh) tahun;
  3. Bertempat tinggal secara fisik dan admnistrasi di wilayah/ tingkat masing-masing yang dibuktikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK), serta surat keterangan RT/ RW;
  4. Berpendidikan minimal D3 sederajat yang dibuktikan dengan ijazah, untuk Provinsi;
  5. Berpendidikan minimal SLTA sederajat yang dibuktikan dengan ijazah untuk tingkat Kota/Kabupaten, Kecamatan dan Kelurahan;
  6. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dengan ancaman pidana minimal 5 (lima) tahun dengan membuat surat pernyataan (bermaterai Rp 6000,-);
  7. Tidak merangkap jabatan sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Anggota FPK, Anggota FKUB, Dewan Kota/ Kabupaten, Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK), Ketua RT, Ketua RW, Petugas Sarana dan Prasarana Umum (PPSU), Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP), Petugas Pengkajian Wawasan Kebangsaan (PPWK),Petugas Pelayanan Pengawasan dan Pengendalian Sosial (P3S) dan atau kelembagaan lain bersumber dari APBD Provinsi DKI Jakarta;
  8. Tidak dalam status sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau Polisi Republik Indonesia;
  9. Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter dari rumah sakit/ puskesmas pemerintah;
  10. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Bebas Narkoba/NAPZA dari Rumah Sakit Pemerintah yang masih berlaku (wajib dilengkapi).
  11. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Polres setempat.
  12. Tidak menjadi anggota partai politik atau pengurus partai dan atau organisasi terlarang yang dibuktikan dengan dengan surat pernyataan;
  13. Memiliki pengalaman  berorganisasi minimal 3 (tiga) tahun;
  14. Bagi anggota FKDM tingkat Kecamatan dan Kelurahan yang akan mendaftar menjadi Calon anggota FKDM tingkat Provinsi dan Kota/Kabupaten Administrasi harus membuat dan melampirkan surat pengunduran diri sebagai anggota FKDM tingkat Kecamatan dan Kelurahan .
  15. Menandatangani pakta integritas serta surat pernyataan tidak merangkap jabatan sebagai mana dimaksud pada angka 7, 12 dan 14 ( bermaterai 6000 );
  16. Mengajukan surat permohonan sebagai calon anggota FKDM Provinsi, Kota dan Kabupaten Administrasi ( hanya memilih 1 keanggotaan FKDM tingkat Provinsi, Kota dan Kabupaten Administrasi);
  17. Persyaratan calon Anggota FKDM yang diterima oleh panitia tidak lengkap dan tidak sesuai ketentuan maka dinyatakan tidak lulus seleksi.
  18. Tahapan Seleksi dengan menggunakan Sistem Gugur.

 

II.   TATA CARA PENDAFTARAN

  1. Pada saat pendaftaraan para peserta calon anggota FKDM agar membaca dengan cemat persyaratan yang sudah ditentukan serta mengirim berkas nya ke lokasi – lokasi pendaftaran.
  • Surat permohonan menjadi Calon Anggota FKDM Tingkat Provinsi, Kota/Kabupaten Administrasi
  • Surat Pernyataan bermaterai Rp 6000,-
  • Curriculum Vitae
  • Fotocopy Ijazah terakhir sesuai dengan kebutuhan
  • Fotocopy Transkrip Nilai
  • Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Fotocopy Kartu Keluarga
  • Surat Keterangan RT/RW
  • Fotocopy SKCK
  • Surat Keterangan Bebas Narkoba

 2. Seluruh dokumen pendaftaran di masukan kedalam map snalhekter berwarna :

  • Provinsi                     : Map Warna Biru Tua
  • Jakarta Pusat            : Map Warna Merah
  • Jakarta Selatan          : Map Warna Merah Muda
  • Jakarta Barat             : Map Warna Biru Muda
  • Jakarta Utara             : Map Warna Kuning
  • Jakarta Timur             : Map Warna Orange
  • Kepulauan Seribu       : Map Warna Hijau

 

III  TAHAPAN SELEKSI

     Tahapan seleksi dengan sistem gugur yang meliputi :

  1. Seleksi Administrasi;
  2. Seleksi Tertulis
  3. Seleksi Wawancara

IV. SISTEM KELULUSAN

  1. Kelulusan seleksi adminitrasi didasarkan pada hasil verifikasi dokumen yang telah dikirim sesuai dengan persyaratan pendaftaran;
  2. Hasil kelulusan seleksi administrasi akan diumumkan oleh Tim Seleksi di masing-masing lokasi pendaftaran yang dipilih saat pendaftaran;
  3. Bagi pelamar yang telah dinyatakan lulus seleksi administrasi dapat mengikuti tahapan seleksi berikutnya sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan Tim Seleksi

V. LAIN-LAIN

  1. Pendaftaran disesuaikan dengan jadwal yang telah ditentukan;
  2. Seleksi Administrasi, Seleksi Tes Tertulis (Kemampuan Umum) dan Seleksi Wawancara dengan jadwal yang telah ditentukan;
  3. Tidak diadakan surat menyurat antara peserta seleksi dengan Tim Seleksi Penerimaan Calon Anggota FKDM
  4. Peserta yang tidak hadir dan/atau tidak mampu mengikuti tahapan seleksi dengan alasan apapun pada waktu dan tempat yang ditetapkan, maka dinyatakan gugur;
  5. Apabila terdapat peserta yang telah dinyatakan lulus dan diterima kemudian mengundurkan diri/digugurkan, maka Tim Seleksi dapat menggantikan dengan peserta yang memiliki peringkat terbaik dibawahnya berdasarkan hasil keputusan Tim Seleksi.
  6. Apabila dalam pelaksanaan tahapan seleksi atau dikemudian hari setelah adanya hasil akhir, diketahui terdapat keterangan pelamar yang tidak sesuai/ tidak benar, Tim Seleksi dapat menggugurkan kelulusan yang bersangkutan;
  7. Pendaftaran dan seluruh proses seleksi tidak dipungut biaya;
  8. Keputusan Tim Seleksi tidak dapat diganggu gugat;

VI. LOKASI TEMPAT PENDAFTARAN

  1. Bagi Calon Anggota FKDM Provinsi DKI Jakarta, bertempat di Kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi DKI Jakarta, Gedung Blok H Lantai 15 Balaikota DKI Jakarta, Jl. Medan Merdeka Selatan 8-9 Kota Administrasi Jakarta Pusat
  2. Bagi Calon Anggota FKDM Kota Administrasi Jakarta Pusat, bertempat di Kantor Kesbangpol Jakarta Pusat Gedung Kantor Walikota Kota Administrasi Jakarta Pusat Blok  A Lantai 6 Jalan Tanah Abang I No. 1 Jakarta Pusat
  3. Bagi Calon Anggota FKDM Kota Administrasi Jakarta Barat, bertempat di Kantor Kesbangpol Jakarta Barat Gedung Kantor Walikota Kota Administrasi Jakarta Barat Blok B Lantai 13, Jalan raya Kembangan No. 2 Jakarta Barat
  4. Bagi Calon Anggota FKDM Kota Administrasi Jakarta Selatan, bertempat di Kantor Kesbangpol Jakarta Selatan Gedung Kantor Walikota Kota Administrasi Jakarta Selatan Blok A lantai 6, Jl. Prapanca Raya No 9 Kebayoran Baru Kota Administrasi Jakarta Selatan
  5. Bagi Calon Anggota FKDM  Kota Administrasi Jakarta Timur, bertempat di Kantor Kesbangpol Jakarta Timur Gedung Kantor Walikota Kota Administrasi Jakarta Timur Blok D lantai 11, Jl. Dr. Soemarno Kelurahan Pulogebang Kecamatan Cakung Kota Administrasi Jakarta Timur.
  6. Bagi Calon Anggota FKDM Kota Administrasi Jakarta Utara, bertempat di Kantor Kesbangpol Jakarta Utara, Gedung Kantor Walikota Kota Administrasi Jakarta Utara Blok P lantai 8, Jl. Yos Sudarso No 27 – 29 Kelurahan Kebon Bawang Kecamatan Tanjung Priok Kota Administrasi Jakarta Utara
  7. Bagi Calon Anggota FKDM Kabupaten Administrasi, Kepulauan Seribu, bertempat di Kantor  Bagian Tata Pemerintahan Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Gedung Mitra Praja Jalan Sunter Permai Raya Rt. 11/ 06 Kelurahan Sunter Agung Kecamatan Tanjung Priok Jakarta Utara.

Bagikan Melalui


Komentar Anda