Home
Kembali
Mengemuka Usulan Melibatkan Ormas Dalam Komponen TIM PORA

Mengemuka Usulan Melibatkan Ormas Dalam Komponen TIM PORA


Jumat, 28 Juni 2018 - 01:10:59 WIB - Dibaca : 222 Pengunjung

JAKARTA –  USULAN untuk melibatkan organisasi masyarakat untuk membantu pemerintah dalam memantau keberadaan orang asing dan ormas di Indonesia muncul dalam diskusi pada  Rapat Koordinasi Sinergitas Pemantauan Orang Asing, Ormas Asing Angkatan II yang diselenggarakan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi DKI Jakarta.

Rakor yang diadakan selama sehari penuh di Hotel Acacia, Jakarta Pusat pada Kamis (28/6/2018) ini menghadirkan nara sumber dari  Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta, Divisi Imigrasi,  P. Hananto dan Staf Ahli DPRD DKI Jakarta, Faisal Arifin yang mengulas soal Pengawasan Orang Asing di Wilayah DKI Jakarta, Direktorat BAIS D-TNI, Letkol Pandji Pramana yang mengulas tentang Masalah Kedaulatan Negara dan Orang Asing, dan pakar hukum ketenagakerjaan, DR. Anwar Budiman yang berbicara tentang Penegakan Hukum terhadap Orang  Asing.

Menurut Hananto, Tim Pengawasan Orang Asing atau Timpora adalah badan atau instansi pemerintah yang melakukan pengawasan keimigrasian terhadap kegiatan orang asing di wilayah Indonesia.

Pembentukan Tim Pora diatur oleh Peraturan Pemerintah No. 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian pasal 194-201.

UU No. 6 Tahun 2011 dan PP No. 31 Tahun 2013 itu, di dalam ketentuan umumnya merujuk orang asing sebagai “orang yang bukan warga negara Indonesia”.

Menurut PP No. 31Tahun 2013 pasal 200, Tim Pora bertugas memberikan saran dan pertimbangan kepada instansi dan/atau lembaga pemerintahan terkait mengenai hal yang berkaitan dengan pengawasan orang asing serta operasi gabungan dalam rangka pengawasan keimigrasian.

Tugas tersebut juga diemban oleh lima Tim Pora tingkat kota administratif yang tersebar di Jakarta, yakni berkaitan dengan keimigrasian serta aktivitas warga negara asing (WNA) di Jakarta.

Hananto menjelaskan, banyaknya orang asing yang masuk ke Indonesia baik melalui jalur suaka politik maupun jalur pengungsi pada awalnya Indonesia bukan merupakan negara tujuan. Para pendatang ilegal ini awalnya ke negara Australia atau Pulau Christmas –wilayah Australia. Namun karena mereka ditolak masuk Australia, akhirnya mereka masuk ke Indonesia.

Pemerintah, kata Hananto, memahami munculnya masalah-masalah sosial dari pendatang ilegal ini. Di kantor Imigrasi Jakarta Barat, awalnya hanya ada 50 puluhan pendatang ilegal. Namun ketika ada  LSM yang memberikan makanan dan santunan lainnya, para pengungsi ilegal yang sudah kehabisan dana dari Bogor, Depok, dan daerah sekitar hingga kini berjumlahnya 300 pendatang ilegal.

Terkait penanganan orang asing, wartawan kesbang.com, Endi Harwen mengusulkan agar TIM PORA meibatkan peran Organisasi Kemasyaratan untuk membantu pemerintah. Usulan ini didukung oleh pakar ketanagakerjaan, DR. Anwar Budiman.

“Saya pikir peran ormas perlu dilibatkan untuk membantu TIM PORA menangani masalah orang asing dan ormas asing,” paparnya.  (Sumber : kesbang.com)


Bagikan Melalui


Komentar Anda