Home
Kembali
Penerimaan Penyedia Jasa Lainnya Perorangan Badan KESBANGPOL Provinsi DKI Jakarta

Penerimaan Penyedia Jasa Lainnya Perorangan Badan KESBANGPOL Provinsi DKI Jakarta


Kamis, 02 Desember 2019 - 10:19:47 WIB - Dibaca : 1483 Pengunjung

II. Persyaratan Umum

1. Warga Negara Indonesia

2. Diutamakan KTP DKI JAKARTA

3. Jenis kelamin pria atau wanita

4. Usia minimal 18 (Delapan belas) Tahun dan maksimal 55 (Lima puluh lima) Tahun   per 1 Januari 2019;

5.  Berkelakuan baik, yang didukung dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK);

6. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);

7. Pendidikan SMP/SMA/SMK/D3/sederajat

8. Diutamakan memiliki pengalaman kerja sesuai persyaratan yang dibutuhkan;

9. Memiliki motivasi kerja tinggi dan bersedia bekerja secara fisik serta bersedia bekerja shift;

10.  Tidak pernah terlibat dengan narkoba dan pelanggaran hukum lainnya;

11.  Sanggup bekerja sendiri maupun dalam tim;

12.  Sanggup mengikuti peraturan yang berlaku di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta;

13.  Bersedia bekerja dengan status sebagai Penyedia Jasa Perorangan;

14.  Tidak akan menuntut untuk diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)/Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan/atau Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

 15. Upah sesuai dengan UMP Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Tahun 2020;

 16 .Apabila terjadi pemutusan hubungan kerja karena sesuatu hal, tidak akan menuntut pesangon atau ganti rugi di kemudian hari.

III. Persyaratan Administrasi

  1. Surat lamaran ditulis tangan ditujukan kepada Pejabat Pengadaan Barang/Jasa Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi DKI Jakarta;
  2. Daftar Riwayat Hidup;
  3. Pas foto berwarna 4 x 6 cm sebanyak 2 lembar;
  4. Fotocopy KTP;
  5. Fotocopy ijazah terakhir/sertifikat keahlian/surat pengalaman kerja sebanyak              1 lembar;
  6. Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak(NPWP);
  7. Fotocopy Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)yang masih berlaku;
  8. Fotocopy Surat Keterangan Bebas NARKOBA
  9. Fotocopy Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas atau Rumah Sakit;
  10. Fotocopy Surat Keterangan Pengalaman Kerja;
  11. Surat pernyataan bermaterai Rp. 6.000,00 yang menerangkan hal-hal sebagai berikut :
  • Berkelakuan baik dan tidak pernah menjalani sanksi pidana
  • Memiliki motivasi kerja yang tinggi dan bersedia bekerja secara fisik
  • Bersedia bekerja dengan status sebagai Penyedia Jasa Perorangan
  • Tidak akan menuntut untuk diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)/Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan/atau Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
  • Tidak akan menuntut pesangon atau ganti rugi di kemudian hari apabila terjadipemutusan hubungan kerja karena sesuatu hal.
  • Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat sebagai karyawan pada perusahaan/instansi manapun.
  • Bersedia diberhentikan tanpa tuntutan dalam bentuk apapun, apabila data  yang sampaikan pada saat melamar tidak benar atau palsu.Terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada diatas, dikecualikan

bagi pelamar yang berstatus Penyedia Jasa Lainnya Perorangan Tahun 2019, adapun syarat untuk mengikuti seleksi yaitu:

  • cukup mengajukan dokumen surat lamaran, dengan menyatakan sebagai pekerja sejenis yang terikat kontrak baru (format lamaran terlampir);
  • memiliki Kartu Tanda Penduduk; dan
  • mengajukan laporan hasil evaluasi kinerja dari Pejabat Pembuat Komitmen (sesuai Surat Edaran Sekretaris Daerah Nomor 85/SE/2019)

13.Berkas lamaran dikirimkan via jasa pengiriman kepada Pejabat Pengadaan Barang/Jasa Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi DKI Jakarta Jl.Kebon Sirih Nomor 18 Blok H Lantai 15 Jakarta Pusat, dengan menuliskan bagian yang diminati di pojok kiri atas amplop,cap/stempel Jasa Pengiriman terakhir tanggal 12 Desember 2019.


Bagikan Melalui


Komentar Anda