Pada hari Rabu, 10 November 2021, pukul 13.30 WIB s.d. selesai, bertempat di Ruang Rapat Terbuka Kantor Badan Kesbangpol Provinsi DKI Jakarta, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi DKI Jakarta dan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi DKI Jakarta, menerima perwakilan pengunjuk rasa dari DPW FSPMI DKI Jakarta. Perwakilan pengunjuk rasa menyampaikan aspirasi dan tuntutannya yaitu, Cabut UU Omnibuslaw Ciptaker, naikkan UMP/UMSP 2022 sebesar 10%, berlakukan UMSP 2021.
Komentar Anda