Home
Kembali
Tingkatkan Partisipaisi, Kesbangpol DKI Jakarta Sosialisasikan UU Pemilu kepada LMK

Tingkatkan Partisipaisi, Kesbangpol DKI Jakarta Sosialisasikan UU Pemilu kepada LMK


Kamis, 13 Agustus 2018 - 06:37:26 WIB - Dibaca : 428 Pengunjung

CISARUA – BADAN Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi DKI Jakarta melalui Kasubdit Politik dan Demokrasi menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundangan bidang Politik Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.

Mewakili Kepala Plt. Kesbangpol DKI Jakarta, Drs. Taufan Bakri, M.Si, Kasubdit Demokrasi, Mahzar Setiabudi pada pembukaan acara kegiatan tersebut mengatakan bahwa kegiatan Peningkatan Pemahaman Undang-Undang Bidang Politik Angkatan V untuk Forum Komunikasi Lembaga Musyawarah Kelurahan (FK-LMK) Provinsi DKI Jakarta dilakukan karena FK-LMK sebagai salah satu mitra strategis pemerintah yang terdiri dari tokoh-tokoh masyarakat yang cukup berpengaruh.

“Kami berharap sinergi yang kita lakukan selama ini dapat dapat memberikan manfaat yang positif khususnya dalam peningkatan partisipasi politik dan demokrasi di DKI Jakarta,” kata Mahzar di Hotel Puncak Raya, Cisarua, Jawa Barat, Senin (13/8/2018).

Mahzar menjelaskan FK-LMK dari kegiatan ini bisa mendapatkan wawasan dan pemahaman terhadap perngembangan politik yang sedang terjadi Saat ini, terutama  berkaitan dengan implementasi Undang-Undang  Nomor 7 Tahun 2017 yaitu tentang Pemilu. Selain itu, forum ini juga kita jadikan sebagai ajang silaturahmi antara Pemerintah dan para tokoh masyarakat yang tergabung dalam LMK.

“Kita semua memiliki kepentingan yang sama, yaitu bagaimana kota yang kita cintai ini lebih baik, lebih aman, tentram, kondusif dan demokratis serta demi mewujudkan  sebagai kota yang maju, lestari dan berbudaya yang warganya terlibat dalam mewujudkan keberadaban Jakarta dan kesejateraan untuk semua,” paparnya.

UU Nomor 7 tahun 2017 ini telah mengamanatkan bahwa Pemilu ke depan dilakukan untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden dan wakilnya serta untuk memilih anggota DPRD secara serentak dalam satu waktu. Dalam Pasal 4 Undang-Undang tersebut disebutkan bahwa tujuan pengaturan penyelenggaraan Pemilu, diantaranya adalah untuk memperkuat sistem ketatanegaraan yang demokratis, mewujudkan pemilu, mewujudkan Pemilu yang adil dan berintegritas, menjamin konsistensi.

Pengaturan sistem Pemilu, memberikan kepastian hukum dan mencegah duplikasi dalam pengaturan Pemilu, serta tujuan yang terpenting yaitu untuk mewujudkan Pemilu yang efektif dan efisien. Dikatakan efektif dan efisien karena Undang-Undang nomor 7 Tahun 2017 tersebut merupakan hasil unifikasi dan kodifikasi dari 3 (tiga) Undang-Undang sekaligus, yaitu Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 Pemilihan Umum Presiden dan wakil Presiden, Undang-Undang Nomor 15 tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pemilu dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPD dan DPRD.(sumber:kesbang.com)


Bagikan Melalui


Komentar Anda