Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi DKI Jakarta Tahun 2024 ditetapkan melalui Keputusan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi DKI Jakarta Nomor 20 Tahun 2024.
Susunan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Tahun 2024 adalah sebagai berikut :
Foto Pembina Penanggungjawab |
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politk Provinsi DKI Jakarta |
Foto Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi |
Sekretaris Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi DKI Jakarta |
Foto Sekretaris |
Kasubbag Umum dan Kepegawaian |
Foto Bidang Pelayanan dan Dokumentasi Informasi serta Bidang Pengolahan Data dan Klasifikasi Informasi |
Ketua Sub Kelompok Program dan Pelaporan |
Foto Bidang Penyelesaian Sengketa |
Ketua Sub Kelompok Organisasi Kemasyarakatan |
Foto Anggota |
Staf Sub Kelompok Program dan pelaporan Staf Subbag Umum dan Kepegawaian Staf Subbag Keuangan |