Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi DKI Jakarta Tahun 2021 ditetapkan melalui Keputusan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi DKI Jakarta Nomor 21 Tahun 2021.
Susunan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Tahun 2021 adalah sebagai berikut :
Penanggung Jawab | : | Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi DKI Jakarta |
PPID | : | Sekretaris Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi DKI Jakarta |
Sekretaris | : | Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian |
Bidang Pelayanan dan Dokumentasi Informasi Serta Bidang Pengolahan Data dan Klasifikasi Informasi | : | Kepala Subbagian Perencanaan dan Anggaran |
Bidang Penyelesaian Sengketa | : | Kepala Subbidang Organisasi Kemasyarakatan |
Anggota | : | Staf Subbagian Perencanaan dan Anggaran Staf Subbagian Umum dan Kepegawaian Staf Subbagian Keuangan |
Tugas :
PPID bertugas untuk mengkoordinasikan pengumuman informasi publik melalui media yang secara efektif dapat menjangkau seluruh pemangku kepentingan.
Fungsi :
PPID menyelenggarakan fungsi :
a. Mengkoordinasikan pemberian informasi publik yang dapat diakses oleh publik melalui petugas informasi di berbagai unit pelayanan informasi | ||
b. Pengujian mengenai konsekuensi yang timbul sebelum menyatakan informasi publik tertentu dikecualikan | ||
c. Pemberian alasan tertulis pengecualian informasi publik secara jelas dan tegas, dalam hal permohonan informasi publik ditolak | ||
d. Pengaburan informasi publik yang dikecualikan beserta alasannya dengan cara dihitamkan | ||
e. Pengembangan kapasitas pejabat fungsional umum/tertentu dalam rangka peningkatan kualitas layanan informasi publik | ||
f. Penyampaian pendistribusian penyerahanan informasi publik kepada pemohon yang dilakukan secara langsung melalui email, faximile atau jasa pos | ||
g. Pemberian informasi publik dalam format hardcopy ataupun softcopy sesuai dengan ketersediaan dari informasi yang diminta |